JAKARTA, iNews.id - Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menyebut hingga saat ini, Prada MI belum ditetapkan sebagai tersangka. Prada MI merupakan oknum anggota TNI yang menyebarkan berita bohong dia mengalami pengeroyokan.
Dia menuturkan, Prada MI sedang menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Jakarta Timur.
"Terkait bagaimana proses untuk Prada MI, peningkatan status Prada MI, sampai sekarang sudah dimintai keterangan terkait hukum ke arah sana, tapi peningkatan status Prada MI sampai sekarang belum ditetapkan tersangka, karena alasannya masih dalam perawatan kesehatan di rumah sakit," katanya dalam konferensi pers di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Sementara itu, untuk 29 prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya ada dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disangkakan kepada para perlaku, yakni Pasal 170 dan Pasal 406.
"Pasal-pasal yang diterapkan sampai saat ini kami menerapkan pasal 170 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan bersama-sama melakukan kekerasan diancam pidana 5 Tahun 6 Bulan," katanya.