Sebar Hoaks yang Picu Kerusuhan di Ciracas, Prada MI Belum Jadi Tersangka

Riezky Maulana
Polsek Ciracas terbakar (Foto: Antara)

"Kemudian pasal 406 KUHP, barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan merusak atau menghilangkan barang sesuatu atau sebagian milik orang lain, diancam 2 Tahun 8 Bulan dan pasal itu akan berkembang," katanya melanjutkan.

Pada hari ini, kata Yogaswara, petugas akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 12 orang orang lagi. Sementara, total 51 orsng telah diperiksa dan 29 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kami akan memeiksa lebih lanjut sekitar 12 orang dari total 51 terleriksa dan 29 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat (AD) telah menetapkan 29 prajurit TNI AD dari berbagai satuan sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Usai ditetapkan sebagai terangka, ke-29 prajurit itu langsung dijebloskan ke penjara alias ditahan.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Wijanarko mengatakan, sebanyak 51 prajurit telah menjalani pemeriksaan yang terdiri dari 19 satuan. Dia mengungkapkan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.  

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," ujar Dodik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Nasional
2 bulan lalu

Anak di Bawah Umur Tersangka Perusakan Fasilitas Umum di Jakarta Diproses Diversi

Megapolitan
3 bulan lalu

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Penyerangan Polres Jaktim

Nasional
3 bulan lalu

Polri Tangkap 3.066 Orang Terkait Demo Ricuh, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal