JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi akhirnya menyetujui besaran tarif yang sebelumnya telah diusulkan pemprov kepada badan legislatif.
Dalam tabel yang disiapkan Pemprov DKI, tarif dimulai Rp3.000 untuk tap in dan tap out di stasiun yang sama. Tarif ini kemudian akan bertambah Rp1.000 untuk stasiun berikutnya dan memiliki biaya maksimal Rp14.000 untuk tujuan terjauhnya.
"Nah terjemahannya memang bisa menjadi dua versi karena itu tergantung versinya kalau dihitung per 10 km maka tarifnya adalah Rp10.000 per 10 km, kalau diterjemahkan dalam bentuk rata-rata maka Rp8.500 karena dari Lebak Bulus sampai Bundaran HI itu Rp14.000," tutur Anies.
"Jadi alhamdulilah kita mendiskusikan bersama ketua DPRD dan seperti yang disampaikan, MRT ini moda transportasi yang baru di Indonesia, penghitungannya berdasarkan pada jarak antarstasiun," tambahnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Anies menegaskan besaran tarif MRT tak akan pernah flat seperti seseorang menaiki bus Transjakarta yang selamanya hanya membayar Rp3.500. Seseorang yang menaiki MRT akan terkena tarif dengan jumlah besaran berbeda tergantung tujuan stasiun pemberhentiannya.