Polisi mengamankan 2 perampok yang menyekap pegawai minimarket di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa)
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
"Penyelidikan masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya," tuturnya.