Sekap Pegawai Minimarket di Bogor, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi mengamankan 2 perampok yang menyekap pegawai minimarket di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

"Penyelidikan masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya," tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Megapolitan
5 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan Mahasiswi Universitas Pakuan Bogor Jatuh dari Lantai 3

Kuliner
13 hari lalu

3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai

Megapolitan
1 bulan lalu

Harga Tiket Taman Safari Bogor 2025 Terbaru, Mulai dari Rp150.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal