Sekap Pegawai Minimarket di Bogor, 2 Pelaku Diringkus Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi mengamankan 2 perampok yang menyekap pegawai minimarket di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

"Penyelidikan masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya," tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
12 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Megapolitan
14 hari lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Megapolitan
14 hari lalu

Potongan Tangan dan Kaki Mayat Pria dalam Freezer Ditemukan di Cariu Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal