Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika Chika positif narkoba jenis ganja.
Atas perbuatannya, Chika dan 5 tersangka lain dijerat Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," pungkasnya.