Selundupkan Sabu dalam Ban Mobil, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Komaruddin Bagja
Pengungkapan kasus sabu (foto: Komaruddin Bagja)

"Pelaku CL dan AP menyimpan sabu di dalam salah satu ban untuk mengelabuhi anggota," kata Zulpan.

Sedangkan peran RM yakni memerintahkan CL dan AP untuk mengambil narkotika ini.

Para tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1. pasal 117 ayat 1 dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan pidana mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Demo Buruh di Silang Monas Hari Ini, 1.659 Personel Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
21 hari lalu

Polda Metro Tangkap 9.894 Tersangka Narkoba selama 2025, Terbanyak Pemakai

Nasional
30 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Nasional
1 bulan lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Nasional
1 bulan lalu

Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal