Selundupkan Sabu dalam Ban Mobil, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Komaruddin Bagja
Pengungkapan kasus sabu (foto: Komaruddin Bagja)

"Pelaku CL dan AP menyimpan sabu di dalam salah satu ban untuk mengelabuhi anggota," kata Zulpan.

Sedangkan peran RM yakni memerintahkan CL dan AP untuk mengambil narkotika ini.

Para tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 sub, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1. pasal 117 ayat 1 dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan pidana mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
17 hari lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Berujung Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres

Megapolitan
20 hari lalu

124 Anggota Polres Jakpus Dites Urine, 1 Orang Positif Zat Obat Batuk

Nasional
20 hari lalu

Polda Sumsel Tes Urine Massal Anggota, Tak Ada Ampun buat Polisi Pakai Narkoba

Health
23 hari lalu

BNN Tegaskan Vape Berbahaya untuk Kesehatan, Usulkan Dilarang Beredar di Indonesia!

Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal