Semua Cagub-Cawagub Jakarta Diminta Lengkapi Syarat Administrasi ke KPU dalam 3 Hari

Danandaya Arya Putra
Tiga cagub-cawagub belum penuhi syarat administrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta meminta cagub-cawagub menyelesaikan perbaikan berkas administrasi sebagai kontestan Pilkada 2024 dalam tiga hari. Ketiga paslon pilgub yang telah mendaftar, berkasnya belum memenuhi syarat.

"Kami yakin dari tim pasangan calon juga siap dan bisa menyelesaikan tahapan-tahapan ini dengan sesuai dengan waktu yang disediakan," ujar anggota KPUD DKI Jakarta, Dodi Wijaya, Kamis (5/9/2024).

Dodi menyebut pihaknya juga selalu intens menyampaikan komunikasi kepada tim paslon agar sesegera mungkin melalui perbaikan administrasi tersebut. Dia percaya tim paslon pun akan bergerak cepat melakukan perbaikan administrasi dokumen.

"Ini kan hanya terkait dengan administratif dan tentu Kami yakin timnya (paslon) itu bekerja profesional sudah punya list mana-mana saja yang itu belum dan bisa segera untuk disusulkan," tuturnya.

Pasangan calon Pilgub DKI Jakarta diberikan waktu selama tiga hari, mulai 6-8 Agustus 2024 untuk memperbaiki persyaratan. Namun jika dalam jenjang waktu tersebut paslon tak memperbaiki persyaratan, maka paslon tak bisa berkontestasi di Pilgub DKI Jakarta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 jam lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

1 hari lalu

Kepala BPS Ungkap Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Tembus 45,17%

11 hari lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

17 hari lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal