Siap-Siap, PNS Kabupaten Tangerang Akan Disanksi jika Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik 

Nandha Aprilianti
PNS Kabupaten Tangerang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Foto MNC Portal).

Rasyid mengimbau beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum melakukan mudik melengkapi vaksinasi Covid-19 tahap ketiga atau booster.

"Yang mudik itu dengan catatan dilakukan atau mendapat vaksinasi booster. Dan ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas Covid-19 setempat," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. 

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
12 hari lalu

Gus Ipul Siap Pakai Maung: Semangat Majukan Karya Anak Bangsa

Nasional
20 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
25 hari lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
27 hari lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal