Sidang First Travel, Keterangan Artis yang Mempromosikan Dibutuhkan

Reny Anggraini
Antara
Terdakwa bos First Travel Andika Surahman, Anniesa DS, dan Kiki S tiba di PN Depok. (Foto: iNews.id)

DEPOK,iNews.id – Sidang lanjutan kasus First Travel selesai digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan pada majelis hakim. Selanjutnya, sidang diagendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.

JPU akan memulai persidangan pembacaan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari para pelapor. Selain itu, sejumlah artis yang pernah mempromosikan First Travel juga akan dijadikan saksi persidangan, salah satunya artis Syahrini.

“Kita akan siapkan saksi-saksi, namun untuk besok kita akan hadirkan para pelapor dulu. Nanti pastinya yang berkaitan dengan First Travel, artis-artis yang promoin rencananya kita hadirkan sebagai saksi. Untuk waktunya nanti lihat ya,” kata JPU Heri Jerman usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2/2018).

Saat persidangan, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan usulan agar majelis hakim dapat mengabulkan perihal penjualan aset yang telah disita untuk membayar ganti rugi jamaah. Tetapi permintaan itu tidak disetujui oleh jaksa dengan berbagai pertimbangan.

“Kami tidak ada aset yang bisa dijual karena ada yang sudah dijadikan aset jual beli atas nama orang lain. Kalau yang harus dijual cepat itu biasanya aset yang akan rusak. Sejauh ini, tidak ada lagi, ini barang bukti berkaitan dengan kasus, jadi harus hati-hati,” ujar Heri.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Aset First Travel Dirampas Negara, Korban: Bukankah Itu Uang Kami?

Megapolitan
8 tahun lalu

Bos Agen Umrah First Travel Akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal