Tiga terdakwa kasus First Travel, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tidak melakukan eksepsi dalam persidangan. Namun hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset untuk ganti rugi jamaah.
“Demi kepentingan bersama maka kami sebagai penasehat hukum membuat surat kepada Kajari dan Majelis hakim, untuk menjual aset para terdakwa," kata Penasehat hukum terdakwa First Travel, Wawan Ardianto dalam sidang.
Wawan mengatakan, dalam surat tertanggal 26 Januari tercantum aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah, dan empat ruko. “Kami tahu jaksa tentunya tidak mempunyai biaya untuk merawat aset yang telah disita,” ujar Wawan.
Mengenai nilai nominal aset yang disita, penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut. “Nanti kita libatkan tim appraisal untuk mengetahui jumlah nominal aset,” kata dia.