Sidang First Travel, Keterangan Artis yang Mempromosikan Dibutuhkan

Reny Anggraini
Antara
Terdakwa bos First Travel Andika Surahman, Anniesa DS, dan Kiki S tiba di PN Depok. (Foto: iNews.id)

Tiga terdakwa kasus First Travel, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki  tidak melakukan eksepsi dalam persidangan. Namun hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset untuk ganti rugi jamaah.

“Demi kepentingan bersama maka kami sebagai penasehat hukum membuat surat kepada Kajari dan Majelis hakim, untuk menjual aset para terdakwa," kata Penasehat hukum terdakwa First Travel, Wawan Ardianto dalam sidang.

Wawan mengatakan, dalam surat tertanggal 26 Januari tercantum aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah, dan empat ruko. “Kami tahu jaksa tentunya tidak mempunyai biaya untuk merawat aset yang telah disita,” ujar Wawan.

Mengenai nilai nominal aset yang disita, penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut. “Nanti kita libatkan tim appraisal untuk mengetahui jumlah nominal aset,” kata dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Aset First Travel Dirampas Negara, Korban: Bukankah Itu Uang Kami?

Megapolitan
8 tahun lalu

Bos Agen Umrah First Travel Akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal