Sidang Lanjutan Praperadilan Habib Rizieq, Polda Metro Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Arie Dwi Satrio
Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita/ Sindonews).

Persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sebagai pemohon menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Untuk saksi ahli ada dua orang, salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir yang dihadirkan melalui telekonferensi.

Dalam keterangannya, Mudzakkir menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Menurutnya, mengundang tidak bisa dipidana.

Dia juga menyebutkan soal prosedur dalam menindak pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harusnya dilakukan oleh PPNS (pejabat pegawai negeri sipil) atau penyidik berkoordinasi dengan PPNS yang dimaksud.

"Ada kalanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan tapi tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan itu tidak masuk Pasal 93," kata Mudzakkir.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 jam lalu

Heboh! Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Ancol, Polisi Amankan 2 Orang

17 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Berduka Sutrimo Meninggal, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

21 jam lalu

Pengacara Tegaskan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Tak Bisa Diperbaiki

22 jam lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal