Dia menuturkan, para saksi ahli yang dihadirkan akan menjelaskan proses hukum terkait Rizieq Shihab. Dia tidak menjelaskan detail, seperti apa proses hukum yang akan disampaikan para saksi ahli itu.
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, yang semuanya akan mengupas apa yang sudah kami lakukan," tuturnya.
Persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sebagai pemohon menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Untuk saksi ahli ada dua orang, salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir yang dihadirkan melalui telekonferensi.
Dalam keterangannya, Mudzakkir menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Menurutnya, mengundang tidak bisa dipidana.
Dia juga menyebutkan soal prosedur dalam menindak pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harusnya dilakukan oleh PPNS (pejabat pegawai negeri sipil) atau penyidik berkoordinasi dengan PPNS yang dimaksud.
"Ada kalanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan tapi tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan itu tidak masuk Pasal 93," kata Mudzakkir.