Praperadilan, Kuasa Hukum Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tak Sah

Ari Sandita Murti
Habib Rizieq Shihab saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab, Rabu (6/1/2021). Agenda sidang, yaitu pembuktian dari pemohon. 

Tim hukum Rizieq Shihab M Kamil Pasha mengatakan, dalam persidangan dibeberkan semua bukti yang dimiliki mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

"Intinya bukti-bukti yang ada kami membuktikan penetapan tersangka klien kami Habib M Rizieq Shihab sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan harus dibatalkan," ujar M Kamil di Jakarta, Selasa (6/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Nasional
3 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal