Sidang Perdana Vanessa Angel terkait Kasus Narkoba Digelar Hari Ini

Antara
Vanessa Angel jalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (31/8/2020). Vanessa merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengonfirmasi soal sidang tersebut. "Sidang akan berlangsung jam 11.00 WIB," ujarnya di Jakarta, Senin.

Selebritas bernama asli Vanesza Adzania itu akan menghadiri sidang secara langsung lantaran berstatus tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Perbuatan Vanessa Angel sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri dari Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter pada pertengahan Maret 2020. Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Peran Bripka Dedy Wiratama Sniper Kampung Narkoba Samarinda, Awasi Konsumen Mencurigakan

Nasional
7 hari lalu

Asisten Youtuber RA Tidak Dipenjara meski Terbukti Pakai Whip Pink, Alasannya Mengejutkan!

Buletin
13 hari lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

Nasional
14 hari lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

Megapolitan
17 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis via Instagram di Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal