Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Dibatasi Hanya untuk 20 Orang

Arie Dwi Satrio
Sidang AG digelar untuk pengunjung terbatas (Foto: MPI/Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis perkara AG (15) dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023 mendatang. Namun, kecilnya ruangan sidang anak membuat orang yang bisa masuk ke dalam ruangan sidang hanya 20 orang saja.

"Walaupun sidang terbuka untuk umum, tetap pembacaan putusan di ruang sidang anak. Kapasitas ruang sidang anak itu kecil, paling (muat) hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, meski pembacaan putusan perkara pacar Mario Dandy itu digelar secara terbuka, pihaknya tetap membatasi pengunjung yang boleh masuk ke dalam ruangan sidang. 

Pasalnya, ruangan sidang anak di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan itu ukuran kapasitasnya kecil dan hanya muat untuk dimasuki maksimal 20 orang.

Adapun dari 20 orang yang harus ada di dalam yakni majelis hakim, panitera, pengacara terdakwa anak, Jaksa, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, orangtua atau keluarga korban juga bisa hadir. Selain itu, AG selaku terdakwa tak wajib hadir dalam persidangan nanti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
5 hari lalu

Ammar Zoni Tetap Ditahan di Nusakambangan meski Sidang di Jakarta

Seleb
8 hari lalu

Sule Absen di Sidang Penetapan Ahli Waris Teddy Pardiyana, Ini Penyebabnya!

Megapolitan
12 hari lalu

Terungkap! Tembok Jebol Jadi Salah Satu Penyebab Banjir di Pasar Cipulir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal