Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Dibatasi Hanya untuk 20 Orang

Arie Dwi Satrio
Sidang AG digelar untuk pengunjung terbatas (Foto: MPI/Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis perkara AG (15) dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023 mendatang. Namun, kecilnya ruangan sidang anak membuat orang yang bisa masuk ke dalam ruangan sidang hanya 20 orang saja.

"Walaupun sidang terbuka untuk umum, tetap pembacaan putusan di ruang sidang anak. Kapasitas ruang sidang anak itu kecil, paling (muat) hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, meski pembacaan putusan perkara pacar Mario Dandy itu digelar secara terbuka, pihaknya tetap membatasi pengunjung yang boleh masuk ke dalam ruangan sidang. 

Pasalnya, ruangan sidang anak di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan itu ukuran kapasitasnya kecil dan hanya muat untuk dimasuki maksimal 20 orang.

Adapun dari 20 orang yang harus ada di dalam yakni majelis hakim, panitera, pengacara terdakwa anak, Jaksa, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, orangtua atau keluarga korban juga bisa hadir. Selain itu, AG selaku terdakwa tak wajib hadir dalam persidangan nanti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Cerita Mencekam Pedagang di Kalibata, Terluka saat Selamatkan Diri dari Rusuh usai 2 Matel Tewas Dikeroyok

Megapolitan
6 hari lalu

Prapanca Jaksel Banjir, Belasan Motor Mogok gegara Nekat Terobos Genangan

Nasional
16 hari lalu

Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 

Nasional
16 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal