"Soal peliputan dan sebagainya tolong dibuka pasal 61 ayat 2 UU SPPA yang mengacu soal pemberitaan dan surat dari Dewan Pers mengenai pedoman penyiaran ramah anak," katanya.
Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo telah siap menerima putusan dari hakim nanti. AG pun kemungkinan bakal tak menghadiri persidangan putusan nanti.
"Kami menyiapkan untuk hal yang terburuk untuk keputusan yang mulia hakim pemeriksa, kami akan menerima. Sepengetahuan kami, kami berhak untuk tidak menghadirkan (AG)," katanya.