Sita 600 Botol Miras Tanpa Izin di Palmerah Jelang Ramadan, Polisi Buru Distributor

Dimas Choirul
Polisi menyita 600 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin di beberapa toko di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/3/202). (Foto: Istimewa)

Para pedagang itu nantinya akan dimintai keterangan terkait legalitas atau izin usaha. Sebab mereka berdalih mendapatkan miras tersebut dari seorang distributor. 

"Sanksi sementara kita mintai keterangan dulu terkait legalitas dan sebagainya, nanti perkembanhannya kita sampaikan," ucapnya.

Saat ini, polisi telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap distributor yang mengirim miras tanpa izin tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Berkas Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Lengkap, 4 Tersangka Segera Disidang

15 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

21 hari lalu

Bikin Sejarah! Jakarta Barat Juara Umum Popprov DKI Jakarta 2026 dengan 7 Medali Emas

22 hari lalu

Meruya Jakbar Dilanda Kekeringan, Pramono Pastikan Distribusi Bantuan Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal