TANGERANG SELATAN, iNews.id - Lurah Benda Baru Saidun, akhirnya lolos dari jeratan hukum. Padahal, beberapa hari sebelumnya Saidun baru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, sudah dari seminggu yang lalu pihak kepolisian menerima pencabutan berkas tersebut. Pencabutan, dilakukan karena kedua belah pihak sudah berdamai.
"Kami sudah menerima pencabutan, karena perdamaian dari kedua belah pihak. Karena kan memang proses hukum itu untuk mencapai rasa keadilan," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jumat (28/8/2020).
Dengan adanya perdamaian tersebut, kata dia, maka proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak lebih dari sebulan lalu, kini dihentikan. Menurut Iman, hal ini sesuai dengan rasa keadilan semua pihak.
"Bila ada perdamaian, keadilan kedua belah pihak tercapai. Kita pikir bisa kita hentikan penyidikannya. Sebab kasus-kasus seperti ini selalu terbuka restorative justice," katanya.