SMAN 3 Tangsel Cabut Laporan, Lurah Saidun Bebas

Hasan Kurniawan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Dilanjutkan Iman, lamanya proses penyidikan yang berlangsung cukup lama ini, bukan karena menunggu tercapainya perdamaian di antara keduanya. Buktinya, proses penyidikan tetap berjalan, Saidun ditetapkan tersangka.

"Tidak ada. Kan memang proses penyelidikan berjalan, pemeriksaan saksi dan naik tersangka. Kasus-kasus seperti ini kita selalu terbuka. Semingu yang lalu kita menerima pencabutan berkas perdamaian," katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Saidun dilaporkan polisi oleh SMAN 3 Tangsel karena mengamuk dan menendang meja. Aksi Saidun terjadi karena enam siswa titipannya tidak diterima masuk di SMAN 3 Tangsel.

Saidun lalu dijerat dengan pasal perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Setelah proses hukum dikepolisian selesai, Saidun masih harus menjalani proses etikanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
21 hari lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

27 hari lalu

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

27 hari lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Tangkap 4 Orang

2 bulan lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal