Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Pj Gubernur Heru Sebut Bakal Diterapkan Bertahap

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi Kebijakan Jalan Berbayar di Jakarta. (Dok. MPI)

"Yang diutamakan itu yang sudah ada TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kita utamakan," kata Heru.

Sebagai informasi, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900. 

Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

Dalam Raperda tersebut tertulis daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
11 bulan lalu

Pj Gubernur DKI: Pergub 2/2025 Bukan Dukung ASN Poligami

Megapolitan
11 bulan lalu

Pj Gubernur DKI Evaluasi Aplikasi Koin Jagat: Kalau Banyak Negatif Bisa Di-takedown

Megapolitan
12 bulan lalu

Anak Jerapah Lahir di Ragunan Diberi Nama Rajaka, Apa Maknanya?

Bisnis
1 tahun lalu

Heru Budi Diangkat jadi Komisaris Utama MRT Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal