JAKARTA, iNews.id - Polsek Metro Gambir menangkap perempuan berinisial SA (22) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Minggu (7/7/2024) dini hari terkait penyalahgunaan narkoba. SA merupakan eks Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang Selatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan penelusuran di data Komisi Pemilihan Umum (KPU), SA berkompetisi di Dapil IV Kota Tangerang yakni Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan.
Di Dapil IV ini terdapat 11 caleg PPP. Caleg PPP berinisial SA di sini hanya Sri Antika.
Sri Antika tidak masuk daftar caleg terpilih DPRD Kota Tangerang periode 2024-2029 alias gagal menang.
Dalam pengakuannya, SA mengaku mengonsumsi narkoba karena stres setelah bercerai, bukan karena gagal menang pemilu.
"Baru sekali (pakai), ini kaitannya kan stres habis divorce juga," kata SA di Pospol Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).