Suami Karyawati Korban Pembunuhan di Mal Central Park Sempat Terima Sinyal SOS

Riyan Rizki Roshali
Polisi mengungkap suami korban pembunuhan di Mal Central Park, Jakarta Barat sempat menerima sinyal SOS dari istrinya. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Duren. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 38 juncto Pasal 340 KUHP.

Kejadian itu diketahui berlangsung pada Selasa (26/9/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban berjalan untuk pergi bekerja. Pelaku melukai korban pada bagian leher.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Nasional
2 hari lalu

Partai Perindo Konsolidasi Perkuat Struktur di Jakbar, Soroti Isu Lingkungan

Megapolitan
3 hari lalu

Pembasmian Ikan Sapu-Sapu Berlanjut, Pemkot Jakbar Tangkap 217 Kg

Megapolitan
4 hari lalu

Lansia Salah Injak Gas, Mobil Seruduk Pejalan Kaki hingga Depot Air Minum di Jakbar

Internasional
7 hari lalu

Pria Mengamuk jelang Sidang Cerai, Tembak Mati 8 Orang termasuk 7 Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal