Surat Suara Tercoblos Pram-Doel di TPS Pinang Ranti, Tim RIDO Desak Ketua KPPS Tersangka

Nur Khabibi
Tim Advokasi RIDO dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) ditetapkan sebagai tersangka. Desakan itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) di Pilkada 2024.

Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO Muslim Jaya Butarbutar menyatakan, tindakan pencoblosan itu melanggar Pasal 181 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Kesimpulan kami dengan adanya ini kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka," kata Muslim di Kantor Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta, Jumat (29/11/2024).  

"Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam pasal 181 tersebut," sambungnya. 

Adapun, pasal 181 UU Nomor 1/2015 berbunyi, "Di mana secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara. 

Selain itu, Muslim juga mendesak Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) digelar di TPS 28 Pinang Ranti.

"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU ulang terhadap TPS 28 tersebut," kata Muslim. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Brimob Tembus 11 Titik Longsor Agam, Evakuasi 69 Jenazah dan Bangun Solar Panel untuk Warga

Nasional
3 hari lalu

Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja

Buletin
3 hari lalu

Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam

Buletin
4 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal