Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebelumnya menyebutkan Firli Bahuri akan dijerat dengan dua pasal terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Kami akan menggabungkan berkas perkara untuk kedua pasal tersebut," kata Karyoto, Jumat (5/7/2024).
Meskipun membutuhkan waktu, Polda Metro Jaya bertekad untuk menuntaskan penyelidikan dengan baik.
"Kami mohon waktu untuk menyelesaikan kedua perkara ini secara bersamaan," tutur Karyoto.