JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua pelaku, MNM (54) dan S (49) dan langsung ditahan.
Keduanya terancam lima tahun penjara. Menurut dia, MNM diduga memukul, sementara S diduga menendang dan merusak kamera korban.
"Diduga memukul dan menendang korban serta kamera korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (15/7/2024).
Ade menjelaskan penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.