Tangkap Pengeroyok Wartawan usai Sidang SYL, Polisi Ungkap Peran Pelaku

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua pelaku, MNM (54) dan S (49) dan langsung ditahan.

Keduanya terancam lima tahun penjara. Menurut dia, MNM diduga memukul, sementara S diduga menendang dan merusak kamera korban. 

"Diduga memukul dan menendang korban serta kamera korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (15/7/2024).

Ade menjelaskan penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
14 menit lalu

Heboh 2 Kerangka Manusia di Kwitang, Polda Metro Ambil Alih Kasus

Nasional
17 jam lalu

PWI Gelar Berbagai Ajang Penghargaan Sambut HPN, Siapkan Hadiah Rp500 Juta Lebih

Nasional
18 jam lalu

Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Megapolitan
1 hari lalu

Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onad Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal