JAKARTA, iNews.id - Sopir Transjakarta inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak perempuan inisial TA (52) hingga tewas di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. Hal itu dikonfirmasi Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto.
"Iya sudah (tersangka)," kata Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Dia mengatakan pihaknya menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH hingga menabrak korban di lokasi. Tersangka dijerat atas pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Edi.
Sopir bus Transjakarta itu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.