JAKARTA, iNews.id - Polisi mengamankan PBA (39) seorang penjual bakso yang dilaporkan atas kasus penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus. Aksi tersebut dimulai pada 8 September 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pada 8 September 2020 itu pelaku melihat korban sendirian di Danau Sunter, Jakarta Utara pada pukul 22.00 WIB. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban dengan uang Rp50.000 agar mau diajak ke indekosnya.
"Di indekos pelaku melancarkan aksinya dengan mencabuli korban sebanyak dua kali," ujar Yusri di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Selanjutnya, pelaku mengurung korban selama sembilan hari di indekosnya tersebut. Tak sampai di situ, pelaku kemudian mengajak korban ke Jombang, Jawa Timur dengan alasan pendapatan di Jakarta sedang sepi.
Selama perjalanan ke Jombang, pelaku dan korban sempat singgah di Boyolali, Jawa Tengah dan menyewa indekos selama dua hari. Di sana pelaku kembali berdagang.