Kejadian penculikan itu dilaporkan orangtua korban ke polisi dan ditindaklanjuti Resmob Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku ditangkap di sebuah indekos di Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jatim.
"Saat ditangkap korban sempat melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadapnya," ujar Yusri.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pelaku juga bisa dikenai Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.