Tak Hanya Mencabuli, Penjual Bakso Culik Anak Berkebutuhan Khusus sampai Jombang

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Kejadian penculikan itu dilaporkan orangtua korban ke polisi dan ditindaklanjuti Resmob Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku ditangkap di sebuah indekos di Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jatim.

"Saat ditangkap korban sempat melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadapnya," ujar Yusri.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Pelaku juga bisa dikenai Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Buronan Kasus Penculikan Anak asal Maroko Ditangkap Imigrasi di Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Biadab! Pria di Jakbar Tega Cabuli Anak Kandung Umur 6 Tahun

Nasional
3 bulan lalu

Oknum ASN Jambi Terdakwa Pencabulan Divonis 2 Tahun, Ibu Korban Kecewa Putusan Hakim

Nasional
4 bulan lalu

Biadab! Kronologi Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah 11 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal