Tak Kapok, Pengedar Narkoba dari Kampung Boncos Kembali Diringkus Polsek Palmerah

Bachtiar Rajab
Pengungkapan kasus narkoba Kampung Boncos (foto: MPI)

"Dan memang kalau kami dalami, pekerjaannya memang selalu di situ, dia penjual narkoba itu," ucapnya. 

Menurut Dodi, pelaku merupakan warga asli Kampung Boncos. Pelaku kerap berjualan secara tertutup di gang belakang kediamannya. 

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti yakni satu klip sabu seberat 8,87 gram, satu buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta. 

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
2 jam lalu

Kondisi Terkini Onad di Pusat Rehabilitasi, Wajah Jadi Sorotan

Seleb
2 jam lalu

Viral Beby Prisillia Peluk Onad di Pusat Rehabilitasi, Ini Fotonya!

Seleb
4 hari lalu

Tok! Eksepsi Ammar Zoni Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Ditolak Majelis Hakim

Nasional
5 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal