Tak Kapok, Pengedar Narkoba dari Kampung Boncos Kembali Diringkus Polsek Palmerah

Bachtiar Rajab
Pengungkapan kasus narkoba Kampung Boncos (foto: MPI)

"Dan memang kalau kami dalami, pekerjaannya memang selalu di situ, dia penjual narkoba itu," ucapnya. 

Menurut Dodi, pelaku merupakan warga asli Kampung Boncos. Pelaku kerap berjualan secara tertutup di gang belakang kediamannya. 

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti yakni satu klip sabu seberat 8,87 gram, satu buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta. 

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tampang Pria Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Jakbar

3 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

5 hari lalu

Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat

9 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal