Tak Terdaftar di DPT, Warga Tinggal di Bekasi Bisa Nyoblos Pakai e-KTP 

Jonathan Simanjuntak
Warga tinggal di Bekasi yang tidak terdaftar DPT bisa memilih pakai e-KTP. (Foto: Ist)

BEKASI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan warga Kota Bekasi yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih memiliki hak suara untuk memilih. Namun, syaratnya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Para warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dengan menggunakan e-KTP," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (22/6/2023).

Nurul menjelaskan bahwa warga hanya perlu melaporkan diri jika mereka belum terdaftar dalam DPT. Hingga saat ini, belum ada mekanisme khusus yang terkait dengan hal tersebut.

"Mungkin akan ada mekanisme tambahan yang memungkinkan mereka dimasukkan dalam DPT, misalnya melalui rekomendasi dari Bawaslu. Tetapi jika tidak ada mekanisme tersebut, masyarakat tetap dapat memilih pada hari pemilihan dengan menggunakan e-KTP," tuturnya.

Nurul menjelaskan bahwa pemungutan suara bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT akan dilaksanakan lebih lambat. Pemungutan suara akan difokuskan terlebih dahulu pada mereka yang sudah terdaftar dalam DPT.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

Lokomotif KA Batavia Bermasalah, Perjalanan KRL Lintas Cikarang Terganggu

22 hari lalu

Dedi Mulyadi Murka! Minta Dishub Bekasi Palak Sopir Truk Rp1,7 Juta Dipecat 

24 hari lalu

Truk Tabrak Truk di Tol JORR Jatiasih Bekasi, Muatan Besi Jatuh ke Jalan

30 hari lalu

AHY Groundbreaking Stasiun Bekasi Ekstensi: Perkuat Konektivitas lewat Kawasan TOD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal