Takbiran di Masjid Tak Dilarang, DMI Jakarta: Maksimal Lima Orang

Rizki Maulana
Masjid Istiqlal (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan pelaksanaan takbiran di Masjid untuk menyambut Idul Fitri 1441 H tetap diperbolehkan. Namun dia mensyaratkan tidak lebih dari lima orang sesuai dengan prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19.

Ketua DMI wilayah DKI Jakarta KH Ma'mun Al Ayyubi mengtakan takbiran merupakan syiar Islam yang harus terus dijalankan.

"Tetap menjaga protokol COVID-19, tidak lebih dari lima orang secara bergantian. Maka syiar di Masjid itu tetap berjalan," ujar Ma'mun dalam siaran langsung melalui Facebook Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Ma'mun mengatakan dengan mengikuti protap Covid-19, maka takbir pun tetap dapat berkumandang meski di tengah pandemi Covid-19. Lebih lanjut, dia juga berpesan bagi masyarakat umum agar dapat melaksanakan takbir di rumah masing-masing agar tetap merayakan kemenangan usai 30 hari berpuasa menahan nafsu.

"Sebagai tanda syukur bahwa telah dapat menyelesaikan ibadah Ramadhan kita selama satu bulan," kata Ma'mun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
8 bulan lalu

Paula Verhoeven Mendadak Bicara soal Memaafkan, Damai dengan Baim Wong?

Muslim
8 bulan lalu

5 Contoh Teks Pidato Halal Bihalal Lucu dan Menarik

Muslim
8 bulan lalu

5 Contoh Sambutan Halal Bihalal Idul Fitri 2025 Keluarga yang Singkat tapi Berkesan

Seleb
8 bulan lalu

Andre Taulany Tidak Lebaran Bareng Anak-Anak, Pilih Menyendiri di Rumah Nenek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal