Takbiran di Masjid Tak Dilarang, DMI Jakarta: Maksimal Lima Orang

Rizki Maulana
Masjid Istiqlal (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan pelaksanaan takbiran di Masjid untuk menyambut Idul Fitri 1441 H tetap diperbolehkan. Namun dia mensyaratkan tidak lebih dari lima orang sesuai dengan prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19.

Ketua DMI wilayah DKI Jakarta KH Ma'mun Al Ayyubi mengtakan takbiran merupakan syiar Islam yang harus terus dijalankan.

"Tetap menjaga protokol COVID-19, tidak lebih dari lima orang secara bergantian. Maka syiar di Masjid itu tetap berjalan," ujar Ma'mun dalam siaran langsung melalui Facebook Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Ma'mun mengatakan dengan mengikuti protap Covid-19, maka takbir pun tetap dapat berkumandang meski di tengah pandemi Covid-19. Lebih lanjut, dia juga berpesan bagi masyarakat umum agar dapat melaksanakan takbir di rumah masing-masing agar tetap merayakan kemenangan usai 30 hari berpuasa menahan nafsu.

"Sebagai tanda syukur bahwa telah dapat menyelesaikan ibadah Ramadhan kita selama satu bulan," kata Ma'mun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

6 Contoh Sambutan Ketua RT Acara Halalbihalal 2026 yang Singkat dan Berkesan

Seleb
30 hari lalu

Lucinta Luna Pilih Salat Idul Fitri di Korea Selatan, Belum Siap Hadapi Hujatan di Indonesia

Megapolitan
30 hari lalu

Tradisi Lebaran Unik Warga Duta Kranji Bekasi, Bersalaman Sepanjang Jalan Saling Memaafkan

Internasional
31 hari lalu

PM Australia Albanese Diusir Jemaah saat Hadiri Salat Idul Fitri di Masjid Sydney

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal