JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap CM (30) dan J alias R (29), pengeroyok sopir taksi online di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Foto kedua pelaku pun dirilis, Kamis (21/11/2024). Keduanya diabadikan dalam kantor polisi dengan latar belakang logo Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari foto lainnya, terlihat pula mobil yang diduga dikendarai oleh kedua pelaku saat beraksi. Mobil tersebut terparkir di depan Gedung Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan kedua pelaku dalam kondisi mabuk saat mengeroyok korban.
“Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, diduga terlapor ini emosi karena mabuk,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Dia menuturkan, pelaku yang emosi turun dari kendaraannya untuk memukul korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah.