Tampang Begal Sadis Sabet Bocah SMP dengan Celurit di Depok, Terancam 12 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi
Salah satu begal sadis yang sabet bocah SMP di Depok (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Polisi berhasil membekuk dua begal sadis yakni Niko (19) dan Wahyu (21) yang menyabet bocah SMP dengan celurit dan merampas handphone korban di Kota Depok. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menyebut, pelaku disangkakan pasal tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 80 ayat (2) No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 KUHP ayat (2).

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (26/4/2024).

Begal sadis ditangkap di Depok (foto: MPI)

Niko dan Wahyu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok di dua tempat berbeda yakni Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Motif pelaku membegal karena ingin membeli narkoba jenis sabu. "Kita lihat dari si Niko ini dia juga kedapatan narkoba ya, ada indikasi untuk membeli narkoba jenis sabu," kata Arya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kaki Manusia Ditemukan di Kali Grogol Depok, Diduga Korban Kesadisan Saepul si Pelaku Mutilasi

20 hari lalu

Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook

23 hari lalu

Saepul Pelaku Mutilasi di Depok Diduga Anggota Komunitas Gay

24 hari lalu

Tampang Saepul Pelaku Mutilasi Mayat Pria Tanpa Kaki di Depok

24 hari lalu

Terkuak! Pemutilasi Pria di Depok Buang Kaki Korban ke Sungai untuk Hilangkan Jejak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal