Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel melakukan pengecekan setelah waktu check out terlewat. S kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan tersangka, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Penyidik juga mengamankan percakapan WhatsApp antara korban dengan para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ID menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Sementara itu, hasil visum luar dan dalam atau autopsi menyimpulkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas kasus tersebut, ID ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.