Tawuran Tewaskan 1 Remaja di Mampang, 4 Bocah Ditangkap

Ari Sandita Murti
Tawuran di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, menewaskan satu remaja. Empat bocah ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Menurut David, DR juga sempat membawa kabur motor korban sebagai barang rampasan perang. Namun akhirnya motor tersebut ditinggalkan di sebuah taman kawasan Cilandak.

"Betul (dibawa kabur), ibaratnya itu barang rampasan karena menang perang, tapi motor pun pelaku buang, kami amankan di salah satu kebun kosong," katanya.

Keempat bocah itu disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 hari lalu

ASN Meninggal saat Pelatihan Komcad, DPR Desak Kemhan Evaluasi Menyeluruh

26 hari lalu

Truk Kontainer Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Sopir dan Kernet Tewas

31 hari lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, 2 Celurit Disita

2 bulan lalu

Tawuran Warga di Manggarai Dibubarkan, Perjalanan KRL Berangsur Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal