Tawuran Tewaskan 1 Remaja di Mampang, 4 Bocah Ditangkap

Ari Sandita Murti
Tawuran di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, menewaskan satu remaja. Empat bocah ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Menurut David, DR juga sempat membawa kabur motor korban sebagai barang rampasan perang. Namun akhirnya motor tersebut ditinggalkan di sebuah taman kawasan Cilandak.

"Betul (dibawa kabur), ibaratnya itu barang rampasan karena menang perang, tapi motor pun pelaku buang, kami amankan di salah satu kebun kosong," katanya.

Keempat bocah itu disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP Subsider Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi Dini Hari Tadi, 2 Orang Tewas

9 hari lalu

3 WNI Jadi Korban Serangan Houthi di Yaman, 1 Dilaporkan Meninggal

11 hari lalu

Update Gempa Besar M7,4 di Kolombia: 20 Orang Tewas, Puluhan Bangunan Ambruk

12 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pemuda Diduga Terlibat Tawuran di Cipayung Jaktim, Sita Besi hingga Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal