Tega! Ayah Perkosa Anak Tiri di Tangerang Hampir Tiap Malam

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pencabulan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tak ingin berurusan dengan polisi, pelaku pun melarikan diri. Pada 2 September 2022, penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku ada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali. 

Mendapat informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk menindaklanjuti. Berdasarkan informasi ciri-ciri pelaku, Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon.

"Kemudian pada hari minggu tanggal 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

18 hari lalu

Perjalanan KRL Tangerang-Duri hingga Basoetta Gangguan, Ada Vandalisme Perangkat Sinyal

18 hari lalu

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

18 hari lalu

Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Tangerang, Polisi Turun Tangan

23 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan di Kosambi Tangerang, 20 Gudang Hangus Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal