Tega! Ayah Perkosa Anak Tiri di Tangerang Hampir Tiap Malam

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pencabulan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tak ingin berurusan dengan polisi, pelaku pun melarikan diri. Pada 2 September 2022, penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku ada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali. 

Mendapat informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk menindaklanjuti. Berdasarkan informasi ciri-ciri pelaku, Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon.

"Kemudian pada hari minggu tanggal 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

18 hari lalu

Viral Pria di Tangerang Diduga Dianiaya dan Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

1 bulan lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

2 bulan lalu

Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang: Titik Api Sisa 30 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal