Tega! Ayah Perkosa Anak Tiri di Tangerang Hampir Tiap Malam

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pencabulan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tak ingin berurusan dengan polisi, pelaku pun melarikan diri. Pada 2 September 2022, penyidik mendapat informasi dari orang tua korban bahwa pelaku ada di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali. 

Mendapat informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan untuk menindaklanjuti. Berdasarkan informasi ciri-ciri pelaku, Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon.

"Kemudian pada hari minggu tanggal 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dipidana dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

3 Jalur Alternatif ke Tigaraksa, Solusi Perjalanan Anti Macet di Tangerang

Megapolitan
5 hari lalu

Remaja yang Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa

Megapolitan
12 hari lalu

Biadab! Lansia di Cakung Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali hingga Hamil

Megapolitan
14 hari lalu

2 Sekolah Internasional di Tangerang Dapat Ancaman Bom, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
16 hari lalu

Viral Debt Collector Tantang Polwan saat Tarik Mobil di Tangerang, Endingnya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal