Teman Anak Pejabat Pajak Ikut Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Perannya

Antara
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ekspose kasus penganiayaan. (Foto : MPI/Ari Sandita)

Lalu, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan usai sempat koma.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Parkir Liar di ITC Cipulir Jaksel Ditertibkan, 14 Motor Diangkut Petugas

Nasional
1 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
1 hari lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
1 hari lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal