TANGERANG, iNews.id - Satpol PP Kota Tangerang, Banten telah membongkar tembok beton sepanjang 200 meter di Jalan Akasia, Tajur, Ciledug yang menghalangi akses warga. Pembongkaran dilaksanakan Rau (17/3/2021).
Herry Mulya sebagai salah satu pihak yang mengaku ahli waris pemilik tanah mengatakan akan memasang kembali pagar beton tersebut. Sebelumnya, Herry tengah melakukan koordinasi dengan menempuh jalur hukum.
"Kita akan pagar kembali. Tapi tentunya saya juga tidak ingin melawan atau berhadapan dengan pihak aparat. Ya, tentunya kami akan menempuh jalur hukum," kata Herry di lokasi, Rabu (17/3/2021) siang.
Akan tetapi, sebelumnya Asisten Tata Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan keputusan pembongkaran pagar beton diambil karena usaha mediasi yang sudah beberapa kali dilakukan Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Jadi pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir saat kami mediasi dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipagarnya itu," kata Ivan.