Terbukti Tak Bersalah, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas

Irfan Ma'ruf
Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi divonis bebas. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

Diketahui, dia didakwa oleh penuntut umum Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Zaim Saidi dituntut oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Setu Tujuh Muara di Depok Meluap, Puluhan Rumah dan Kios Terendam

Megapolitan
2 hari lalu

Viral! Warga Depok Jadi Korban Pengeroyokan Debt Collector, Pelaku Diburu Polisi

Nasional
4 hari lalu

Resmikan Embung Lapangan Merah, Pramono Sebut Bisa Kurangi Banjir di Jakarta hingga Depok

Megapolitan
6 hari lalu

Hari Disabilitas Internasional, Anak-Anak Difabel Depok Unjuk Bakat di Festival Kreasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal