TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Tangerang, Yohanes Jahja divonis 7 bulan penjara. Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/7/2022).
“Menyatakan Yohanes Jahja terbukti bersalah terkait kasus penggelapan dan dijatuhi hukuman pidana selama 7 bulan (hukuman penjara),” katanya.
Diketahui, putusan ini jauh lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan pada 28 Juni 2022. Saat itu JPU menuntut terdakwa dihukum 9 bulan penjara.
Sebagai informasi, Yohanes Jahja dilaporkan Khoe Harun Kurniawan dengan nomor laporan LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar lebih. Diketahui dana itu nantinya digunakan untuk membayar beberapa keperluan seperti halnya membayar besi dan bahan bangunan, keramik, proses izin sekolah hingga gaji guru dalam pembangunan sekolah unggulan di kawasan Gading Serpong bernama Sekolah Unggulan Indonesia (SUI).
Dari putusan tersebut, pihak pelapor yakni Khoe Harun Kurniawan masih berharap uangnya akan kembali.
“Kalau buat saya dia dituntut 9 atau 7 bulan enggak masalah. Yang saya harap sebenarnya uang saya yang Rp1,5 miliar dapat kembali,” ujarnya dalam wawancara beberapa waktu lalu.