Terdakwa Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Indonesia Yohanes Jahja Divonis 7 Bulan Penjara

Nandha Aprilianti
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pembangunan sekolah di Gading Serpong, Tangerang, Yohanes Jahja dituntut 7 bulan penjara. (Foto: MPI)

Terkait hasil putusan ini, Khoe Harun sebagai pihak pelapor mengaku akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk mengambil langkah kedepannya dari keputusan ini. 

“Saya diskusi dulu dengan teman-teman karena saya tidak sendirian soal ini,” ucapnya.

Yohanes Jahja dijerat Pasal 372 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
3 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Seleb
7 hari lalu

Viral Selebgram Nabilah O'Brien Ditetapkan Tersangka, Padahal Korban Pencurian

Seleb
11 hari lalu

Mengejutkan! Inara Rusli Lakukan Hal Ini agar Tidak Lukai Perasaan Wardatina Mawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal