Terdampak Covid-19, Pedagang Kopi di Pancoran Curi Motor untuk Biaya Sekolah Anak

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi curanmor. (Foto: Istimewa)

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang
sah. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan dan diketahui tersangka mengaku akan menjual sepeda motor tersebut tanpa surat kendaraan yang sah.

Kepada polisi, AY mengaku baru sekali melakukan pencurian sepeda motor. Selama empat bulan pandemi covid-19, A mengaku tidak berjualan karena aturan PSBB sehingga tidak memiliki pemasukan sama sekali.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di daerah Cakung Jakarta
Timur. Ketiga tersangka lainnya yakni berinisial DH, AWS, dan WR. Karena lokasi berada di Jakarta Timur, kasus dilimpahkan ke Polsek Cakung.

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka AY dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
23 jam lalu

Catat! Pemkot Jaksel Gelar CFD di Jalan Sultan Iskandar Muda Besok

3 hari lalu

Kecelakaan Mobilio Tabrak Mobil Pikap di Rasuna Said, 1 Orang Tewas 5 Luka-Luka

5 hari lalu

Penampakan Mobil Klinik Hewan Keliling di Jaksel, Layani 22 Kucing

5 hari lalu

Kecelakaan Maut di Mampang Prapatan, Pelajar Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Pajero

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal