Tersangka COO Miss Universe Dianggap Rendahkan Martabat Finalis saat Body Checking

Riyan Rizki Roshali
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan chief operating officer (COO) Miss Universe berinisial ASD alias S sebagai tersangka. Penetapan itu terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah finalis Miss Universe 2023.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyebutkan tersangka melakukan penghinaan dan merendahkan martabat para finalis saat body checking.

“Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban,” kata Hengki kepada wartawan Minggu (8/10/2023).

Hengki juga menjelaskan, ASD alias S meminta para korban untuk membuka pakaiannya dan mengambil foto tanpa busana.

“Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Dia juga memfoto,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia (MUID) ditingkatkan ke penyidikan. Perkara itu bergulir setelah Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi yang dibuat finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Nasional
4 jam lalu

DPR Soroti Kematian Mahasiswi Unima Diduga Korban Pelecehan Dosen, Desak Usut Tuntas

Nasional
2 hari lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
3 hari lalu

Densus 88 Tangkap 7 Teroris Jaringan NII dan Ansharut Daulah pada Momen Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal