"Cekcok rumah tangga mungkin hal biasa, itu masih bisa diantisipasi. Tapi pada saat kejadian ini memang sudah luar biasa, si laki-laki teramat sangat cemburu melihat istri yang disayangi dan bener-bener tulus dicintai bisa berhubungan dengan pria idaman lain," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.