Terungkap, Pelaku Penculikan Malika Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

irfan Maulana
Pelaku penculikan Malika bernama Iwan Sumarno. Dia kini masih buron (Foto: Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku penculikan anak perempuan Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat ternyata residivis kasus pencabulan. Pelaku yang memiliki nama lengkap Iwan Sumarno (43) ini tersandung kasus tersebut pada 2014.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. Dia mengatakan Iwan divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan di pidana kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara. Diperkirakan baru sekitar 2021 selesai, ini bukti yang bersangkutan divonis dan menjalani hukuman wilayah Bandung," tuturnya, Minggu, (01/01/2023).

Menurut Komarudin, setelah bebas Iwan tak langsung ke rumah menemui mantan istri dan anaknya. Melainkan tinggal berpindah-pindah tempat.

"Menurut keterangan dari mantan istrinya sudah satu tahun tidak ada komunikasi dengan keluarga dan orang yang melihat dia tidurnya di emperan toko dan mengumpulkan barang bekas," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Ini Harapan Keluarga Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan usai Datangi Polda Metro 

Nasional
19 hari lalu

Pengacara Kacab Bank BUMN Sebut Polisi bakal Kenakan Pasal Pembunuhan ke Pelaku

Nasional
19 hari lalu

Keluarga dan Pengacara Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan Sambangi Polda Metro, Ada Apa?

Megapolitan
23 hari lalu

Remaja yang Bunuh dan Cabuli Bocah Perempuan di Cilincing Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa

Nasional
25 hari lalu

Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal