Terungkap, Pelaku Penculikan Malika Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

irfan Maulana
Pelaku penculikan Malika bernama Iwan Sumarno. Dia kini masih buron (Foto: Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Pelaku penculikan anak perempuan Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat ternyata residivis kasus pencabulan. Pelaku yang memiliki nama lengkap Iwan Sumarno (43) ini tersandung kasus tersebut pada 2014.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. Dia mengatakan Iwan divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan di pidana kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara. Diperkirakan baru sekitar 2021 selesai, ini bukti yang bersangkutan divonis dan menjalani hukuman wilayah Bandung," tuturnya, Minggu, (01/01/2023).

Menurut Komarudin, setelah bebas Iwan tak langsung ke rumah menemui mantan istri dan anaknya. Melainkan tinggal berpindah-pindah tempat.

"Menurut keterangan dari mantan istrinya sudah satu tahun tidak ada komunikasi dengan keluarga dan orang yang melihat dia tidurnya di emperan toko dan mengumpulkan barang bekas," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Megapolitan
3 hari lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Megapolitan
3 hari lalu

Puspadaya Dampingi Orang Tua Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Internasional
4 hari lalu

130 Siswa Sekolah Katolik yang Diculik Kelompok Bersenjata di Nigeria Dibebaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal