Dia menuturkan, MR merupakan pemodal perusahaan. Sementara korban yang berusia 50 tahun merupakan direktur di perusahaan bergerak bidang pemasok sejumlah barang termasuk dump truck.
Pelaku lain yang ditangkap, kata dia berinisial MT dan ED. Keduanya bersama MR menjemput korban. Pelaku lainnya, yakni SS bertugas mengawasi korban selama disekap sejak 2 Maret 2021. Menurutnya, keempat pelaku ditangkap melalui penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, 5 Maret 2021.
"Kita baru berhasil menangkap empat pelaku, diduga masih ada 3-5 pelaku lainnya dan saat ini masih kami lakukan pengejaran. Pelaku kami jerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeoyokan dan 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penajara," ucapnya.