JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama PT Transjakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) penggunaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh jalur bus Transjakarta, Senin (9/9/2019). MoU tersebut bagian dari upaya untuk menertibkan jalur bus Transjakarta dengan menerapkan sanksi tilang elektronik.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, pemasangan kamera ETLE agar sepeda motor dan mobil tidak lagi melintasi jalur bus Transjakarta.
"Jadi seluruh kendaraan apakah roda dua, roda empat dan sebagainya nanti yang masuk ke jalur busway (Transjakarta) terekam kamera ETLE atau petugas yang ada di sana pasti kita laksanakan penindakan," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Dia tidak mengungkapkan, jalur bus Transjakarta mana saja yang akan dipasangi kamera ETLE. Saat ini pemasangan kamera ETLE masih tahap perencanaan bersama PT Transjakarta.
Meskipun dipasangan kamera ETLE tetap ada pengecualian terhadap kendaraan tertentu untuk melintasi jalur Transjakarta. Misalnya, ambulans dan mobil pemadam kebakaran.