Tim Jaguar Polrestro Depok Amankan Pengedar Rp41 Miliar Uang Palsu

Sindonews
Ilustrasi (Foto: Antara)

Ratusan uang asing palsu itu didapat dari tiga orang pelaku, yaitu MA (36), IMA (37), dan AGN (46). Mereka diamankan Tim Jaguar ketika sedang melakukan patroli di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, pada Selasa (16/6) dini hari.

“Saat itu gelagat MA terlihat mencurigakan. Tim Jaguar pun memeriksa tas yang dibawa MA lalu mendapati pisau kecil dari tangan pelaku, dan mata uang asing dalam jumlah yang cukup banyak,” katanya.

Mulanya Tim Jaguar tidak curiga kalau pelaku MA membawa uang asing palsu. Karena saat diperiksa isi tas hanya ditemukan senjata tajam. “Setelah digeledah lagi ditemukan uang asing dalam jumlah besar. Setelah didalami ternyata uang asing itu palsu,” katanya.

Dari situlah Tim Jaguar melakuka pendalaman. MA mengaku uang itu didapat dari temannya. Tim Jaguar lalu mengejar teman yang dimaksud dan diamankan dua pelaku lainnya. “Pelaku mengaku mendapat uang tersebut dari seseorang dan kemudian dikembangkan hingga kami berhasil meringkus dua pelaku lainnya,” ucapnya.

Kini ketiga pelaku mendekam di sel. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 hari lalu

Komisi III DPR Soroti Kasus Uang Palsu 340.000 Dolar Singapura di Tangsel: Kejahatan Berat

15 hari lalu

Kasus Dolar Singapura Palsu, DPR Desak Polisi Usut Tuntas: Apa Kendalanya?

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp1,5 Miliar di Tasikmalaya, Belasan Ribu Lembar Disita

1 bulan lalu

11 Orang Ditangkap terkait Kasus Uang Palsu Rp1,5 Miliar, Ada Pendana hingga Desainer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal