DEPOK, iNews.id - Tim Jaguar Polrestro Depok mengamankan pelaku pengedar uang asing palsu. Mereka diamankan ketika hendak mendistribusikan uang asing palsu pada orang lain.
Dari tangan pelaku didapat ratusan lembar uang asing palsu. Jika dikonversi dalam rupiah, uang asing palsu itu setara dengan Rp41 miliar.
Uang asing palsu yang berhasil diamankan antara lain 128 lembar uang palsu pecahan 100 dollar, tiga lak uang polimer pecahan 10.000 dollar Brunei, 71 lembar uang pecahan euro.
Kemudian diamankan juga satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10.000 dollar Brunei, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10.000 dolar Brunei, dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 USD.
“Total lebih dari Rp41 miliar bila dirupiahkan dan mengikuti kurs saat ini,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (18/6/2020).