"Pemeriksaan dan pengeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini," kata Zain.
Pelaku ZF langsung dibawa ke Polsek Karawaci untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, ZF terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) subs Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.